KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya

6 hours ago 25

loading...

KPK Belum Menahan Eks...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis malam (25/6/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC) usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis malam (25/6/2026). Ma'ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan dikonfirmasi terkait bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (26/6/2026).

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |