loading...
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi, Rabu (29/4/2026). Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris. Foto/Dok. SindoNew
BEKASI - PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi, Senin (27/4/2026). Sebanyak 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi mengatakan, santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris. “Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” katanya usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi, Rabu (29/4/2026). Baca juga: Sopir Taksi Green SM dan Masinis Bakal Diperiksa Polisi terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Ia menambahkan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan. “Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
(poe)

















































