loading...
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE ke MK. Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Jokowi. Foto: Danandaya
JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Roy Suryo Cs ditemani kuasa hukumnya Refly Harun, Selasa (10/2/2026). Dalam ruangan sidang, Refly menjelaskan kliennya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, dalam penetapan tersangka kasus tersebut.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, penerapan pasal tersebut yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945. Tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 28D, Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945.
Mengapa bertentangan dengan UUD 1945 karena apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sejatinya melakukan kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Hal tersebut yang dianggap Refly sebagai pelanggaran konstitusi.















































