loading...
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani semakin berkembang setelah asistennya, yang berinisial IM, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto/Instagram Nikita Mirzani
JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani semakin berkembang setelah asistennya, yang berinisial IM, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan keduanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IM diduga memiliki keterlibatan dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani . Pihak kepolisian menyatakan bahwa IM diduga berperan dalam aksi pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa status tersangka IM dan Nikita ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Seharusnya, Nikita dan IM menjalani pemeriksaan di Gedung DitSiber Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025). Namun, kuasa hukum mereka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," jelasnya.
"Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza menuding adanya pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani beserta asistennya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian mencapai Rp4 miliar.
(dra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya