Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

19 hours ago 13

loading...

Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Foto/Istimewa

JAWA BARAT - Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim mengapresiasi dan mendukung kebijakan inovatif Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan syarat tertentu. Kebijakan itu dianggap berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak hanya meringankan beban masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cerdas Kang Dedi Mulyadi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan mereka tanpa harus terlebih dahulu melunasi tunggakan pajak sebelumnya," kata Abdul Rohim, yang akrab disapa Cak Rohim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Cak Rohim menjelaskan, kebijakan yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Mereka dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

"Ini adalah bentuk pengampunan dan pemakluman dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, kami mengimbau agar setelah Hari Raya Idulfitri, masyarakat segera memperpanjang pajaknya," katanya.

Dia menilai kebijakan ini sebagai langkah edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan memberikan kemudahan di saat masyarakat mungkin sedang mengalami kesulitan, pemerintah hadir dan secara tidak langsung mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat akan merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah. Saya berharap kebijakan serupa dapat dipertimbangkan dan diterapkan oleh provinsi lain di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Dedi Mulyadi melalui berbagai platform, termasuk akun TikTok pribadinya pada Selasa (18/3/2025), menyampaikan permohonan maaf atas potensi kekurangan layanan dari Pemprov Jabar. Dia juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang masih menunggak pajak kendaraan," ujar Dedi Mulyadi.

Namun, dia juga memberikan penegasan bahwa kebijakan ini diberikan dengan harapan agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial tetap memenuhi kewajiban membayar pajak di masa mendatang. Dia memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," katanya.

Ia juga mengingatkan dengan nada santai konsekuensi bagi yang tidak memperpanjang pajak setelah batas waktu yang ditentukan. Dedi berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Jawa Barat dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih bahagia.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |