loading...
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai penggunaan tenaga outsourcing justru dapat membuat biaya perusahaan lebih besar dibandingkan merekrut pekerja secara langsung. Foto/Dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR menghapus sistem outsourcing dalam rancangan undang-undang atau RUU Ketenagakerjaan . KSPN menilai penggunaan tenaga outsourcing justru dapat membuat biaya perusahaan lebih besar dibandingkan merekrut pekerja secara langsung.
Presiden KSPN, Ristadi mengatakan, usulan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada banyaknya persoalan outsourcing, tetapi juga mempertimbangkan faktor efisiensi ekonomi. Berdasarkan survei yang dilakukan KSPN, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing dinilai harus mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan jika merekrut pekerja secara langsung.
"Sebetulnya juga pengusaha harus mempertimbangkan ini. Karena ternyata dari fakta survei yang kami lakukan, pengusaha-pengusaha itu yang menghire tenaga outsourcing itu mengeluarkan cost yang lebih besar, daripada pekerja berkontrak," kata Ristadi usai melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Senggol UU Ketenagakerjaan, Pengusaha: Dibandingkan Negara ASEAN, Kita Aneh Sendiri
Ristadi menjelaskan, perusahaan pengguna tenaga outsourcing tidak hanya membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus membayar fee kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Karena itu, KSPN menilai perusahaan akan lebih efisien apabila merekrut pekerja secara langsung dengan status pekerja kontrak.

"Kenapa? Dia harus membayar pekerja outsourcingnya sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku. Tapi juga dia harus membayar fee terhadap perusahaan outsourcing. Oleh karena itu, daripada mengeluarkan kos yang lebih tinggi, ya sudah lebih baik di-hire sendiri saja menjadi pekerja kontrak di perusahaan," jelasnya.


















































