Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Febri: Penyidik Tak Cecar Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian

9 hours ago 27

loading...

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan penyidik Kejagung tak mencecar kliennya berkaitan dengan uang Rp40 miliar yang disebut berasal dari Tan Kian pada pemeriksaan Selasa (8/9/2026). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah , Febri Diansyah menegaskan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mencecar kliennya berkaitan dengan uang Rp40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian pada pemeriksaan Selasa (8/9/2026). Febri juga menyebut kliennya tidak dicecar soal 4 pejabat Kejagung yang disebut-sebut menerima uang.

Karena itu, dia meyakini berita acara pemeriksaan (BAP) yang tersebar hanya merupakan klaim sepihak. "Tidak ada pertanyaan itu. Kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian," ujar Febri dikutip Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU

Hal itu tidak didalami penyidik lantaran tidak didasari alat bukti yang kuat. Sebab, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.

Penggunaan frasa ambigu dalam BAP tidak bisa dijadikan dasar pembuktian secara hukum. Salah satunya terkait penggunaan kata "bisa saja" oleh Tan Kian ketika membahas sosok penerima akhir dana tersebut.

"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum," tuturnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |