Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan

7 hours ago 39

loading...

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memutuskan untuk membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Foto/Isra Triansyah

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa , memutuskan membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pembatalan ini lantaran dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.

"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," kata Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Dokter Tifa menambahkan, "Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan."

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan

Tifa mengakui bahwa keputusannya itu merupakan strategi masing-masing antara dirinya dengan Roy Suryo . Mengingat dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).

Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan

Dokter Tifa didampingi kuasa hukum saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Foto/Puteranegara

"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami split ya, Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri ya, tapi kami terus bersinergi," tuturnya.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan Roy turut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Juni 2026

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |