Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Kopdes Merah Putih

4 hours ago 19

loading...

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Foto/Ist

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Keppres ditandatangani pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Salah satu keputusan strategis yang dihasilkan dari Keppres tersebut adalah menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Baca juga: 9.835 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Prabowo Kumpulkan Para Menteri

Keluarnya Keppres tersebut, bisa diartikan bahwa Kemenkop menjadi Leading Sector Utama dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang mana Menteri Koperasi menjadi Wakil Ketua I dan Wamenkop menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas.

Oleh karena itu, Wamenkop Ferry menekankan bahwa kegiatan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah akan lebih masif lagi di bulan Mei ini.

"Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan Kopdes yang akan terbentuk," ungkap Wamenkop, usai sidang kabinet terbatas.

Bahkan, lanjut Wamenkop, Menkeu Sri Mulyani dalam sidang kabinet tersebut sudah ada kesepakatan mengenai skema pembiayaan.

Baca juga: Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih

"Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo mentargetkan 1 tahun ini Kopdes mulai operasional secara bertahap," ucap Wamenkop Ferry.

Dalam Keppres tersebut juga dipaparkan beberapa tugas dari Satgas. Yaitu, melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kopdes Merah Putih, serta mengkoordinasikan pemetaan potensi desa/keluraha untuk percepatan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih.

Tugas lainnya adalah mengkoordinasikan pendampingan kepada Kopdes/kel Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Tugas berikutnya dari Satgas, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/Kel Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.

Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih juga merekomendasikan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan, hingga memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.

(shf)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |