Usai Di-PHK, Ribuan Mantan Buruh PT Sritex Tanda Tangani Kontrak Kerja dengan Investor Baru

5 hours ago 14

loading...

Usai Di-PHK, Ribuan...

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025). Foto/Ist

SOLO - Ribuan mantan buruh PT Sritex Tbk di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Sebelumnya mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).

Langkah ini menandakan bahwa tidak lama lagi, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.

"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," kata Yassierli.

Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.

Sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," terangnya.

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |