Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial

6 hours ago 28

loading...

Terdakwa kasus ujaran kebencian Dedi Saputra saat mengikuti persidangan di PN Banda Aceh, Rabu (17/6/2026). Tim Advokasi Kerukunan Beragama menilai Dedi Saputra cukup dijatuhi hukuman pengawasan dan kerja sosial. Foto/Dok. SindoNews

BANDA ACEH - Kasus yang menjerat Dedi Saputra terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam seharusnya diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana modern yang mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara menyikapi nota pembelaan ( pledoi ) yang dibacakan Dedi Saputra dalam persidangan di PN Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Juru Bicara Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, Arif Mirdjaja, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat luas. "Tim advokasi berpendapat bahwa perkara ini semestinya dilihat dalam kerangka hukum pidana modern sebagaimana semangat KUHP baru yang mengutamakan rehabilitasi, pemulihan, dan keadilan restoratif," kata Arif Mirdjaja, Jumat (19/6/2026). Baca juga: Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian

Menurut Arif, persidangan mengungkap fakta bahwa pelaporan kasus tersebut tidak sepenuhnya lahir dari inisiatif individual para pelapor. Sejumlah saksi pelapor menyatakan mereka mendapatkan arahan dan koordinasi dalam proses pelaporan perkara tersebut.

Selain itu, tim advokasi juga menyoroti perubahan dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini. Pada tahap awal, penyidikan dilakukan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), namun dakwaan kemudian diubah menjadi Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP.

"Perubahan dakwaan tersebut tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap para pihak yang sebelumnya diperiksa berdasarkan konstruksi hukum yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu catatan penting yang kami soroti," ujarnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |