loading...
Anang Puji Utama, Dosen Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan. Foto/SindoNews
Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan
PENEGAKAN hukum membutuhkan sebuah prosedur dengan mengacu pada prinsip kepastian hukum. Prosedur menjadi acuan bagi masyarakat dalam menyikapi persoalan hukum di masyarakat dan bagi aparat penegak hukum dalam merespon serta menindaklanjuti persoalan di tengah masyarakat. Namun dalam era perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat saat ini, penegakan hukum menghadapi fenomena baru di masyarakat.
Tantangan tersebut disederhanakan dengan ungkapan no viral, no justice yang dalam beberapa tahun terakhir semakin akrab di telinga masyarakat. Berbagai perkara yang semula berjalan lambat bahkan tidak memperoleh respons yang memadai, mendadak menjadi prioritas setelah video atau informasinya menyebar luas di media sosial.
Fenomena tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa jalan tercepat memperoleh keadilan bukan lagi melalui prosedur hukum, melainkan melalui viralitas. Masyarakat seolah meyakini bahwa rekeman video, penyebaran di media sosial, dan kemudian menjadi viral merupakan cara cepat untuk mendapatkan respon penegakan hukum.
Pertanyaannya, apakah yang sesungguhnya sedang terjadi? Bagaimana memposisikan anggapan no viral, no justice dalam kerangka penegakan hukum di dalam masyarakat teknokultur?
Masyarakat Telah Memasuki Era Teknokultur
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum selalu berkembang mengikuti perubahan masyarakat. Ketika masyarakat berubah, cara hukum bekerja juga ikut berubah.
Di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini terdapat perubahan signifikan yang mendorong berkembangnya masyarakat teknokultur, yakni masyarakat yang kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukumnya semakin lekat dan dibentuk oleh teknologi digital.
Dalam masyarakat teknokultur, teknologi bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan menjadi bagian dari kebudayaan yang dapat membentuk cara manusia berpikir, berinteraksi, mengambil keputusan, bahkan memperjuangkan hak-haknya.


















































