Tak Lagi Dilindungi Presiden Ferdinand Marcos, Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC

3 days ago 43

loading...

Ferdinand Marcos, mantan Presiden Filipina, ditangkap atas perintah ICC. Foto/X/@PHNews01

MANILA - Polisi Filipina menangkap mantan presiden Rodrigo Duterte setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas "perang melawan narkoba" yang mematikan.

Duterte ditangkap oleh polisi di bandara Manila tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong.

Melansir BBC, penindakan keras antinarkoba Duterte yang brutal, yang terjadi saat ia menjadi presiden negara Asia Tenggara tersebut dari tahun 2016 hingga 2022, menyebabkan ribuan orang terbunuh. Pria berusia 79 tahun itu sebelumnya mengatakan bahwa ia siap masuk penjara, saat menanggapi laporan tentang kemungkinan penangkapannya.

Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina menyebut penangkapan itu sebagai "momen bersejarah".

"Jalannya moralitas itu panjang, tetapi hari ini, ia telah condong ke arah keadilan. Penangkapan Duterte adalah awal dari pertanggungjawaban atas pembunuhan massal yang menandai pemerintahannya yang brutal," kata Ketua ICHRP Peter Murphy, dilansir BBC.

Namun, mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan itu, dengan mengatakan bahwa itu "melanggar hukum" karena Filipina telah menarik diri dari ICC.

ICC sebelumnya mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di Filipina atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebelum negara itu menarik diri sebagai anggota.

Duterte berada di Hong Kong untuk berkampanye bagi calon senatornya dalam pemilihan paruh waktu 12 Mei mendatang.

Baca Juga: Proposal Mesir untuk Gaza 2030 Persatukan Negara-negara Arab

Rekaman yang ditayangkan di televisi lokal menunjukkan dia berjalan keluar dari bandara menggunakan tongkat. Pihak berwenang mengatakan bahwa dia dalam "kesehatan yang baik" dan dirawat oleh dokter pemerintah.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |