Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

1 week ago 20

Kamis, 06 Maret 2025 - 15:18 WIB

loading...

Tak hanya PNS, Pegawai...

Pegawai BUMN diizinkan bekerja dari mana saja mulai 24 Maret 2025. FOTO/iStock

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.

Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tidak jauh berbeda dengan skema yang diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.

"Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menunggu (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (5/3/2025).

Baca Juga

Resmi, Pemerintah Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025

Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy mengatakan kemungkinan akan sedikit lebih lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret - 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tidak lebih dulu balik ke Jakarta pada saat puncak arus balik.

Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau masyarakat dengan berangkat lebih awal. Sebab sudah diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.

"Kita harapkan ini bisa memberikan kenyamanan buat para pemudik yang khususnya, pegawai BUMN, sehingga mereka bisa lebih leluasa mengatur perjalanannya," kata Dudy.

Sebelummya, Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga

ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

Pada SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Mudik Gratis KAI Lebaran...

8 menit yang lalu

Cegah Banjir di Kawasan...

42 menit yang lalu

Bertemu Sekjen OECD,...

56 menit yang lalu

Tak hanya PNS, Pegawai...

1 jam yang lalu

ASN Work From Anywhere...

1 jam yang lalu

...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |