Tak Bentuk TGPF Demo Ricuh, Prabowo Dukung Tim Independen oleh Enam Lembaga HAM

2 hours ago 24

loading...

Presiden Prabowo Subianto tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demo ricuh yang terjadi di berbagai daerah akhir Agustus 2025. Foto/SindoNews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demo ricuh yang terjadi di berbagai daerah akhir Agustus 2025. Prabowo memercayai hal tersebut oleh enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang telah membentuk tim independen pencarian fakta demo ricuh.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menemui presiden setelah pelantikan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta.

“Presiden menyambut baik pembentukan Tim Independen Pencari Fakta yang dilakukan oleh enam Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LN-HAM). Presiden mempersilakan tim itu bekerja secara independen, transparan dan obyektif,” kata Yusril, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Sejarah TGPF di Indonesia, 6 Kali Dibentuk Siapa Saja Anggotanya?

Yusril menjelaskan, enam LNHAM itu akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang. Struktural anggotanya saat itu juga dipilih dengan seleksi yang ketat. "Mereka menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen. Keenam lembaga itu adalah lembaga negara, bukan lembaga pemerintah,” kata Yusril.

Maka dari itu, independensi dan kedudukan enam LNHAM ini lebih kuat ketimbang TGPF yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sekadar informasi, sebanyak 6 Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) membentuk tim independen pencarian fakta demo ricuh pada akhir Agustus 2025.

Aksi demonstrasi berujung kerusuhan terjadi di Jakarta dan beberapa wilayah hingga menyebabkan korban jiwa. Enam LNHAM yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |