Siap-siap! Pelaku UMKM Bakal Dapat Diskon Biaya Marketplace 50%

2 hours ago 30

loading...

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace sebesar minimal 50% bagi pelaku UMKM. Foto/Dok

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace sebesar minimal 50% bagi pelaku UMKM . Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar mengatakan, saat ini pihaknya masih menyempurnakan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut.

"Pak Menteri sempat menyampaikan kepada media, saat ini sedang menyempurnakan Kepmen Keputusan Menteri tentang pemberian insentif 50 persen bagi merchant atau reseller pedagang UMKM di elektronik atau di marketplace," kata Faisal dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8/2026).

Dia mengatakan, penyempurnaan regulasi ditargetkan segera rampung sehingga pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace dapat memperoleh manfaat insentif tersebut. “Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final … sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen,” lanjutnya.

Baca Juga: Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026

Faisal mengatakan, untuk memperoleh insentif, pelaku usaha terlebih dahulu harus mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

Dalam pengajuan tersebut, seller atau merchant wajib mencantumkan sejumlah informasi, seperti nama platform marketplace atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), identitas merchant, serta data produk yang dijual.

Setelah permohonan diterima, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi tahap pertama melalui SAPA UMKM. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif sebagai usaha mikro dan kecil.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |