loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pembaruan UU Polri adalah menyelaraskan institusi kepolisian dengan semangat hukum modern yang diatur dalam KUHAP terbaru.
Menurut Sahroni, pembaruan tersebut akan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, memanfaatkan perkembangan teknologi, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat. “Pada dasarnya, UU Polri baru ini disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
“Menggeser paradigma penegakan hukum dari yang cenderung represif menjadi lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi juga dimaksimalkan agar seluruh proses penegakan hukum semakin transparan dan akuntabel. Seperti sekarang adanya kewajiban CCTV saat pemeriksaan. Nah maka dari itu, Polri perlu dilengkapi aturan terbaru untuk penyesuaian ini,” sambungnya.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Lebih lanjut, Sahroni melihat bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. “Dulu banyak proses yang berlangsung secara tertutup sehingga kerap menimbulkan kerentanan dan berbagai persepsi di masyarakat,” ujarnya.
“Sekarang pendekatannya berbeda. Jadi ini merupakan koreksi terhadap berbagai kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati HAM, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua,” pungkasnya.
(rca)


















































