loading...
Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari ini, Kamis (20/2/2025). Foto/YouTube Setpres
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari ini, Kamis (20/2/2025). Diketahui, sebanyak 961 kepala daerah tersebut terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.
Pelantikan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Para kepala daerah yang dilantik melakukan prosesi kirab terlebih dahulu dari Monas menuju ke Istana dengan diiringi drumband GAP (Gita Abdi Praja) yang berasal dari Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).
Setelah prosesi kirab, ratusan kepala daerah memasuki ruang pelantikan yang berada di dalam tenda khusus bertempat di halaman istana kepresidenan. Terlihat enam kepala daerah maju ke depan menjadi perwakilan untuk dilantik di depan Presiden Prabowo.
Keenam kepala daerah itu masing-masing mewakili enam agama yang berbeda.
Keenam kepala daerah itu yakni:
1. Islam: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
2. Katolik: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda
3. Budha: Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie
4. Hindu: Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata
5. Konghucu: Wali Kota Manado Andrei Angouw
6. Kristen Protestan: Bupati Merauke Yoseph P Gebze
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2025-2030.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 24 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Serta, Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 dan nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.
(rca)