Saepul Jadi Tersangka Mutilasi di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

8 hours ago 29

loading...

Polisi menangkap Saepul (26), pelaku pembunuhan disertai mutilasi pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kini, Saepul telah ditetapkan tersangka. Foto: Dok Sindonews

DEPOK - Polisi menangkap Saepul (26), pelaku pembunuhan disertai mutilasi pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok. Kini, Saepul telah ditetapkan tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka atas nama Saepullah,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok

Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup. “Pasal pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHPidana,” ujar Dimitri.

Saepul ditangkap di Panimbang, Pandeglang, Banten, Rabu (5/8/2026). Dia ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.

Di hadapan polisi, Saepul mengaku tega menghabisi korban karena kesal ditampar oleh korban. Dalam rekaman video yang diterima, Saepul tengah diinterogasi polisi setelah ditangkap di Pandeglang, Rabu (5/8/2026).

Saepul mengaku awalnya korban main ke rumah kontrakannya di Cipayung, Depok. "Tadinya butuh teman buat ngobrol saja karena emang teman kontrakanku nggak ada juga karena dia sudah terakhir ngontrak nggak lanjut," kata Saepul dalam rekaman video.

Saat itu korban melakukan perbuatan yang membuatnya tak terima. Korban menamparnya hingga membalas korban dengan mendorongnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |