RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas

5 days ago 19
Update Kabar Hot Sore Jitu Terpercaya

loading...

Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa dan polisi perlu diperluas materi yang didialogkan.

Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan kepolisian bisa lebih luas. Jika tidak, saat dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

“Jadi (hal yang diterima jaksa, red) tidak hanya berkas saja tapi juga action di lapangan. Sinergitas mereka ada di penyidikan yang sudah dilaporkan kepada jaksa,” ujar Muzakir, Senin (10/3/2025).

Baca Juga

Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal

Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.

Dia melanjutkan, jika hanya di balik meja, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa tahu kalau hanya melihat berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.

Jika tidak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa seorang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu dalam prapenuntutan, saat kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.

“Contohnya dalam kasus perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.

Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa dilakukan di semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada kelanjutannya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |