loading...
Ratusan orang mengadu menjadi korban bisnis jual-beli emas dengan skema pre-order (PO) harga miring ke Anggota DPD RI Arya Wedakarna di Ruang Rapat TVRI Bali, Denpasar, Sabtu (19/9/2026). FOTO: IG/@aryawedakarna
DENPASAR - Ratusan orang mengaku telah menjadi korban bisnis jual-beli emas dengan skema pre-order (PO) harga miring.Mereka mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus yang melibatkan jaringan PT New Emas Now (PT Nellava Refinery and Bullion) ini telah dilaporkan oleh korban berinisial L ke Polda Bali pada Jumat (11/9/2026) dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI. Dalam laporan awal, sebanyak 23 korban melaporkan kerugian senilai Rp6,8 miliar. Jumlah korban terus bertambah seiring bermunculannya dari daerah lain.
Salah satu korban berinisial AS mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta. Ia mengatakan awalnya tertarik menjadi distributor setelah melihat promosi produk emas Nellava Bullion yang dilakukan oleh figur publik.
AS kemudian menghubungi layanan pelanggan perusahaan dan diarahkan untuk menjadi distributor wilayah Jawa Barat. Dalam prosesnya, ia bertemu dengan Ahmad Alif Fauzan alias Alif yang disebut menjabat sebagai Direktur Marketing Nellava untuk menandatangani perjanjian.
Menurut AS, pembayaran sebesar Rp550 juta ditransfer langsung ke rekening resmi PT Nellava Refinery and Bullion.
"Pada intinya, saat saya melihat iklan artis yang mempromosikan produk Emas Nellava Bullion, saya chat dan dilayani Customer Service (CS) bernama Debora Jeffier Tedjosoewignjo alias Kiky untuk menjadi distributor wilayah Jawa Barat. Saya diberikan alamat kantor Nellava di Surabaya, dan saat itu bertemu dengan Ahmad Alif Fauzan alias Alif untuk bertanda tangan perjanjian," ujar AS dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan kesepakatan, emas yang dipesan melalui skema PO dijanjikan diterima dalam waktu maksimal delapan minggu, dengan batas waktu pengiriman pada 10 September 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, AS mengaku belum menerima emas yang dijanjikan maupun pengembalian dana.

















































