loading...
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun memberikan keterangan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi upaya praperadilan terakhir yang diajukan kliennya. Sebab, Roy Suryo telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengaku siap menghadapi proses persidangan pokok perkara dan berkomitmen hadir di pengadilan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
"Terima kasih atas kesetiaannya mengikuti sidang praperadilan yang barangkali ini adalah praperadilan terakhir Mas Roy, karena kita sudah dipanggil untuk pokok perkara pada 17 September 2026. Mas Roy serta kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya komit untuk datang sidang tentunya," ujar Refly usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah. Menurut dia, permohonan kali ini hanya berfokus pada tuntutan ganti rugi.
"Kami tadi sudah membacakan permohonan kami yang sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99, yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Dan kami tetap meminta ganti rugi," tegasnya.
Menurut Refly, permohonan ganti rugi sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

















































