loading...
Penyidik akan kembali memeriksa Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen 19 Januari 2026 mendatang. Foto/IG Richard Lee.
JAKARTA - Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan penyidik akan kembali memeriksa dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.
Baca juga: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya
“Setelah dikonfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap dr inisial RL akan dijadwalkan pada tanggal 19 Januari 2026. Waktu pastinya nanti akan dikonfirmasi dan akan diberikan informasi lebih lanjut terkait jam pemeriksaannya,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pagi atau siang hari. Reonald juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dr Richard Lee pada 19 Januari 2026 akan dilakukan tanpa surat panggilan.
Hal itu dikarenakan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat dihentikan akibat keterbatasan waktu. Penghentian sementara itu, kata Reonald, telah disepakati oleh dr Richard Lee.
“Pemeriksaan ini tanpa surat panggilan karena masih melanjutkan pemeriksaan yang kemarin. Saat itu pemeriksaan dihentikan sementara dan sudah disepakati akan dilanjutkan pada 19 Januari 2026 tanpa melayangkan surat panggilan,” jelasnya.
(nnz)


















































