loading...
Broto Wardoyo, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia (UI). Foto/Dok.Pribadi
Broto Wardoyo
Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia (UI)
HIRUK pikuk tentang revisi UU TNI serta pergerakan gerbong perwira dalam satu tahun terakhir banyak mendapat perhatian publik. Ada yang menduga bahwa mutasi yang dilakukan senantiasa dilandasi oleh kepentingan politik penguasa yang tidak sejalan dengan konsolidasi demokrasi.
Dalam kajian akademik tentang hubungan sipil dan militer, mutasi perwira dapat dilihat dalam tiga model. Model pertama melihat mutasi sebagai instrumen kontrol sipil atau instrumen politik. Dalam model ini, rotasi jabatan digunakan untuk mencegah konsolidasi kekuasaan personal, membatasi jaringan loyalitas informal, dan memastikan subordinasi militer terhadap otoritas sipil (Feaver 1999; Desch 1999).
Model ini memiliki sisi positif karena mampu menjaga stabilitas politik tanpa perlu ada konfrontasi terbuka. Hanya saja, jika digunakan secara berlebihan, model mutasi ini berisiko dipersepsikan sebagai langkah intervensi politik yang berpotensi melemahkan profesionalisme dan menimbulkan ketidakpastian karier di kalangan perwira.
Model kedua menempatkan mutasi sebagai kebutuhan organisasi dan mekanisme regenerasi. Dalam logika ini, rotasi diperlukan untuk memperluas pengalaman komando, mendorong pembelajaran institusional, dan menyiapkan kader pimpinan yang adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis (Brooks 2007).
Model ini mampu menjaga efektivitas dan keberlanjutan organisasi militer. Namun, pendekatan yang terlalu teknokratis ini sering mengabaikan konteks politik di negara tempat militer tersebut beroperasi. Bahkan, dalam situasi tertentu, mutasi yang murni profesional ini justru dapat membuka ruang resistensi sipil apabila tidak sensitif terhadap dinamika kekuasaan.
Terakhir, model ketiga memandang mutasi sebagai proses birokrasi yang terlembaga. Dalam model ini, rotasi perwira mengikuti prosedur formal dengan siklus yang reguler dan memiliki mekanisme persetujuan yang baku sehingga ritmenya lebih dapat diprediksi (Avant 1994; Christensen & Lægreid 2007).
Kelebihan model ini ada pada konsistensi dan transparansi yang tentu saja akan mengurangi personalisasi kekuasaan. Namun, model ini juga bukan tanpa masalah. Kelembagaan yang terlalu kaku juga berpotensi mengurangi fleksibilitas politik dan organisasi manakala militer perlu merespons perubahan strategis secara cepat.
Ketiga model ini tidak saling meniadakan karena, dalam praktiknya, negara-negara demokrasi hampir selalu mengkombinasikan model-model tersebut. Perbedaan praktik di negara-negara demokrasi ada pada pilihan model mana yang lebih dominan.


















































