loading...
Penggugat gagalnya produksi Mobil Esemka menyatakan siap berdamai dengan persyaratan tertentu. Foto/SindoNews
SOLO - Penggugat gagalnya produksi Mobil Esemka menyatakan siap berdamai dengan persyaratan tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Aufaa Luqmana selaku penggugat, Sigit Sudibyanto, usai sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
"Kami bakal meminta pihak tergugat tiga untuk membawa satu unit Mobil Esemka Bima. Satu saja cukup sebagai bukti. Dan saat itu juga akan dibeli oleh klien kami, dan kita anggap permasalahan ini clear," ucap Sigit,
Gugatan wanprestasi dilayangkan kepada tiga pihak yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Mobil Esemka.
Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari menilai, gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka kurang kuat. Sebab, selama ini tidak ada transaksi jual-beli antara kliennya dengan pihak penggugat.
"Baru keinginan untuk membeli (mobil Esemka). Kalau (permintaan penggugat) bisa menghadirkan satu atau dua unit mobil, nanti saja itu. Lihat alur gugatan dia, enggak usah ke mana-mana.
Gugatan wanprestasi dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang tersebut ditunda pekan depan lantaran mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku tergugat II tidak hadir.
"Dia (penggugat) maunya dalam mediasi seperti apa, nanti kita beri respons. Respons itu ada dua macam, bisa kita tolak atau terima. Tapi kita belum tahu apa yang dia inginkan, nanti di mediasi saja. Mediasi tertutup, enggak boleh terbuka seperti ini," tandasnya.
(cip)