loading...
Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyiraman air keras aktivis kontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyiraman air keras aktivis kontraS, Andrie Yunus. Alwi mengaku kesal dan marah saat tahu pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus yang viral itu merupakan oknum anggota Bais TNI.
"Kalau Saudara mendengar itu, pengakuan dari terdakwa I dan II apa perasaan Saudara?" tanya hakim di persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Perasaan kesal, marah karena mencoreng nama baik bais TNI khususnya. Kami selaku personel merasa kesal," ujar Alwi.
Pernyataan itu disampaikan saksi di PN Militer Jakarta pada Rabu (6/5/2026) saat memberikan keterangan terhadap 4 pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Baca juga: Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan
Alwi merupakan anggota yang melakukan pendalaman ke para terdakwa, yang mana mereka mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie sebagaimana video viral yang beredar. Saat mendengar pengakuan para terdakwa yang mengakui telah menyiram Andrie, Alwi langsung melaporkan ke pimpinannya.
"Setelah itu mengakui perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," tutur Alwi.
Lihat video: Sidang Perdana Andrie Yunus Dimulai! Plot Twist atau Sesuai Prediksi?


















































