Pakar Pidana: Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat

8 hours ago 18

loading...

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya. Foto/Dok.Kejagung/Ilustrasi/Maspuq Muin

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir melihat perlunya hukuman berat untuk aparat penegak hukum yang terlibat suap kasus korupsi. Pasalnya, aparat aparat penegak hukum sudah merusak penegakan hukum perkara korupsi.

Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan tentang tuntutan hukuman berat yang harus dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangangi perkara suap Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap MAN karena diduga menerima suap Rp60 miliar saat menangani perkara CPO di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. “Saya setuju (dituntut hukuman mati atau hukuman berat). Bukan hanya hakimnya, tapi semua penegak hukum,” kata Muzakir, Senin (21/4/2025).

Hukuman berat ini harus dijatuhkan kepada mereka. Sebab sebagai penegak hukum malah mereka yang merusak tatanan hukum sendiri. Sebagai orang yang harusnya memberantas korupsi malahan mereka yang melakukan korupsi.

Muzakir melihat perlunya ada revolusi terhadap mental para hakim dan penegak hukum. Para penegak hukum harus disumpah dan diminta mengembalikan semua harta hasil suap atau korupsinya. “Kalau tidak bersih disingkirkan saja,” katanya.

Dalam persoalan hukuman berat kasus korupsi, menurut Muzakir, harus dibedakan antara otak pelaku korupsi, dan orang-orang bawah yang hanya menjalankan tugas. Muzakir menilai, orang yang masuk penjara karena korupsi memang belum tentu bersalah.

Karena bisa saja kalangan bawah yang terjerat korupsi hanya menjalankan perintah dari atasannya. “Cuma ketiban sampur mereka harus menjalani hukuman. Sementara yang lain tidak diproses, karena penegakkan hukumnya yang diskriminatif,” kata dosen pengajar di UII Yogyakarta ini.

Dia berpendapat banyak kasus korupsi yang para otak korupsinya justru tidak diproses karena mereka memiliki bargaining politik. “Jadi sekarang itu penegakan hukum diskriminatif. Pasti ada yang dikorbankan. Pertanyaan saya apakah orang-orang seperti ini (anak buah,Red) harus dihukum mati?” imbuhnya.

Muzakir memandang bahwa seharusnya mereka yang dihukum mati atau dihukum berat adalah para pengambil kebijakan. Persoalannya, justru otak kasus justru banyak yang tidak diproses hukum. “Untuk dilakukan hukuman mati syaratnya penegakan hukum harus objektif, tidak boleh diskriminatif. Kasian mereka, orang-orang kecil ini yang jadi korban,” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |