loading...
Pakar Hukum Tata Negara Fritz Siregar meminta publik untuk tidak menyederhanakan polemik ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi persoalan ada atau tidaknya satu lembar dokumen. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fritz Siregar meminta publik untuk tidak menyederhanakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi persoalan ada atau tidaknya satu lembar dokumen. Menurut Fritz, keabsahan pencalonan harus dilihat melalui keseluruhan proses hukum dan administrasi yang berlaku ketika pencalonan dilakukan.
“Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lalu dari ada atau tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah atau tidak sah,” ujar Fritz melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Momen Hangat Prabowo, Jokowi dan Gibran Saksikan Demo Udara HUT ke-81 RI
Ia kemudian juga menjelaskan, setidaknya terdapat empat hal yang harus dibedakan, yakni syarat pendidikan calon, dokumen yang digunakan untuk membuktikan persyaratan, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif KPU.
Undang-Undang Pemilu memang mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, mekanisme pembuktian administratifnya diatur lebih lanjut dalam ketentuan KPU.
Karena itu, Fritz menilai perdebatan seharusnya diarahkan pada pertanyaan hukum yang lebih spesifik. Misalnya, dokumen apa yang diwajibkan pada saat pencalonan, dokumen apa yang digunakan apabila calon menempuh pendidikan di luar negeri, siapa yang melakukan verifikasi, serta keputusan apa yang kemudian dibuat KPU.


















































