loading...
Hardy R Hermawan, Peneliti SigmaPhi Indonesia dan Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute. Foto/Dok.Pribadi
Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
KASUS ribuan WNI yang terjebak di pusat penipuan daring di Kamboja merupakan ancaman bagi kemanusiaan. International Labour Organization (ILO) mencatat, terdapat 27,6 juta orang berada dalam kondisi kerja paksa sejak 2021. Kawasan Asia Pasifik menyumbang lebih dari separuhnya (ILO, Global Estimates of Modern Slavery, 2022).
Kini, kejahatan digital tidak lagi sekadar merugikan secara ekonomi. Aksi kriminal ini juga mengancam keselamatan nyawa banyak warga. Aparat keamanan berada dalam posisi menentukan untuk merespons perubahan bentuk ancaman ini secara adaptif dan berjangka panjang.
Sejatinya, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya. UNODC menegaskan bahwa negara dengan kerangka hukum yang jelas memiliki peluang lebih besar menekan perdagangan orang.
Namun, efektivitas regulasi sangat bergantung pada koordinasi lintas-lembaga yang konsisten dan berkelanjutan (Global Report on Trafficking in Persons, 2022). Tantangan utama saat ini terletak pada upaya mengoperasionalkan regulasi tersebut secara nyata di lapangan.
Tantangan semacam ini jelas bukan urusan membalik telapak tangan. Perubahan karakter kejahatan lintas negara menuntut penyesuaian strategi penegakan hukum yang tidak sederhana. Lazarus et.al. (2026) dalam jurnal Deviant Behavior menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen korban scam compounds direkrut melalui jalur informal berbasis digital dan relasi sosial.
Pola ini menggambarkan betapa kejahatan bekerja secara halus, tersembunyi, dan sering kali berada di luar jangkauan mekanisme penegakan hukum konvensional. Karena itu, pencegahan dini tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai penyediaan informasi semata.
Upaya ini menuntut kemampuan membaca sinyal lemah, membangun koordinasi lintas sektor, serta kehadiran negara di ruang-ruang sosial yang selama ini sulit disentuh. Pendekatan instan justru berisiko menyederhanakan persoalan dan mengabaikan kompleksitas jaringan kejahatan yang bekerja secara adaptif.


















































