Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan

12 hours ago 20

loading...

Diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengekang kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat di luar ruang persidangan, terutama terkait kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa pandangan yang disampaikan para advokat di luar pengadilan seharusnya dipahami sebagai bagian dari ruang diskusi yang sehat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam forum diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Maqdir menyoroti bahwa dalam perkara korupsi, salah satu polemik yang kerap muncul adalah perbedaan dalam perhitungan kerugian negara antara versi penyidik—baik dari KPK maupun Kejaksaan Agung—yang kemudian tersebar luas di media.

Menurutnya, respons advokat berupa opini di ruang publik bertujuan mengoreksi informasi yang dianggap tidak akurat dari pihak penyidik. Ia menilai bahwa pandangan yang berseberangan dari para advokat seharusnya tidak dikategorikan sebagai bentuk menghambat proses penyidikan.

"Dalam draf RKUHAP, advokat dilarang menyampaikan opini atau pandangan di luar forum persidangan. Artinya, keterangan dari penyidik sebelum sidang tidak boleh ditantang atau dibantah," ujar Maqdir.

Ia menilai ketentuan tersebut dapat memicu stigma negatif masyarakat terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, bahkan sebelum proses pengadilan berlangsung. "Saya pikir ini tidak adil, dan mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tegasnya.

Pembatasan tersebut tercantum dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP. Maqdir mendesak agar klausul itu tidak dilanjutkan, karena berpotensi menjadikan aktivitas advokasi advokat sebagai objek kriminalisasi.

(zik)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |