Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium

6 hours ago 24

loading...

Detik-detik Politikus Senior PAN Provinsi Sumatera Utara Zulkifli Husein ambruk. Foto/Istimewa

MEDAN - Kabar duka datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Politikus Senior PAN Provinsi Sumatera Utara Zulkifli Husein meninggal dunia di RSU Bunda Thamrin Medan pada Minggu, 27 April 2025 siang.

Zulkifli Husein berpulang setelah sempat ambruk dari podium saat memberikan sambutan mewakili pengurus organisasi Aceh Sepakat pada pelaksanaan halalbihalal yang dilaksanakan Masyarakat Pidie Jaya (Maspira) di Hotel Grand Kanaya, Kota Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa ambruknya Zulkifli Husein ini sempat viral setelah video rekaman peristiwa itu tersebar di sejumlah media sosial. Dalam video itu terlihat warga yang melihat Zulkifli Husein ambruk, langsung memberikan pertolongan dan membawa Zulkifli ke rumah sakit.

Fungsionaris PAN Sumut Muslim Simbolon, membenarkan kabar telah berpulangnya Zulkifli Husein. Ia mengenang Zulkifli sebagai pribadi yang baik dan teladan.

"Iya benar. Beliau mentor politik kami di Sumut ini. Kami sangat kehilangan," kata Muslim.

Kabar meninggalnya Zulkifli Husein juga dibenarkan anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Hendra Cipta. Menurut Hendra, Zulkifli Husein meninggal karena serangan jantung.

Hendra menyebut jenazah Zulkifli Husein kini sudah dimakamkan. Sebelumnya jenazah Zulkifli Husein sempat disemayamkan di rumahnya di Jalan Gedung Arca, Medan Area, Kota Medan.

"Kemungkinan karena serangan jantung. Senin kemarin sudah dimakamkan," terangnya.

Zulkifli Husein, merupakan politisi senior PAN di Sumut. Zulkifli pernah memimpin sebagai Ketua DPW PAN Sumut dari 2015 hingga 2020.

Zulkifli juga pernah menjadi sebagai anggota DPRD Sumut selama dua periode, yakni pada 2009-2014 dan 2014-2019. Namun di periode keduanya Zulkifli tak menjabat sampai akhir karena terjerat kasus tindak pidana korupsi bersama puluhan koleganya sesama anggota DPRD Sumut.

Zulkifli Husein bahkan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |