LSAK Minta Kejagung Setop Bikin Publik Bingung terkait Status Febrie

6 hours ago 26

loading...

Febrie Adriansyah (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengkritik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dianggap tidak konsisten dan transparan dalam menjelaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sikap Kejagung yang dianggap plin-plan itu dinilai telah memicu kebingungan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan kasus tersebut.

Menurut Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri, ketidakjelasan Kejagung dalam menyampaikan status hukum FA menunjukkan bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani perkara besar yang kini tengah menjadi sorotan nasional. "Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA dalam kasus korupsi dan TPPU menunjukkan ketidakprofesionalan Kejaksaan dalam menangani perkara ini," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (17/7/2026).

Dia menduga ada faktor relasi psikologis atau hambatan struktural di internal Korps Adhyaksa yang membuat penanganan kasus tersebut terkesan gamang. Mengingat, FA merupakan mantan pejabat teras di lingkungan Kejagung.

Baca juga: Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru

"Mungkin karena FA ini kan mantan Jampidsus, jadi ada ewuh pakewuh (sungkan). Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah jadi saksi, eh sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik," ujar Hariri.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketidakkonsistenan informasi ini berdampak fatal bagi kredibilitas Kejagung. Alih-alih mendapatkan apresiasi, masyarakat justru semakin meragukan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |