KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru

4 hours ago 24

loading...

Menteri Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. KUHP dan KUHAP baru ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modem, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Yusril, pada Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun. 1981.

Meski disusun pasca-kemerdekaan lanjut dia, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945. Sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |