loading...
Agnez Mo kini tengah menghadapi gugatan senilai Rp1,5 miliar yang diajukan oleh Ari Bias, terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin. Foto/Getty Images
JAKARTA - Agnez Mo kini tengah menghadapi gugatan senilai Rp1,5 miliar yang diajukan oleh Ari Bias, terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam tiga konser pada 2023 tanpa izin resmi.
Sengketa ini semakin memanas setelah gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan menarik perhatian publik karena melibatkan Agnez Mo .
Awal Mula Kasus
Masalah ini bermula dari klaim Ari Bias, yang menuduh Agnez Mo telah membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023 tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak.
Pada 30 Desember 2023, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menerima royalti setelah lagu ciptaannya digunakan dalam tiga konser tersebut. Ia juga menuding adanya pelanggaran kontrak, karena Agnez tidak memberikan kompensasi sebagaimana mestinya.
Merasa haknya dilanggar, Ari Bias secara terbuka melarang Agnez untuk kembali membawakan lagu-lagunya tanpa izin resmi. Namun, hingga Mei 2024, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan terhadap permasalahan tersebut.
Upaya Hukum yang Ditempuh Ari Bias
Setelah tidak mendapat respons dari pihak Agnez, pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi resmi. Namun, tetap tidak ada penyelesaian atau tanggapan dari pihak Agnez.
Karena tidak menemui titik terang, Ari Bias membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Selanjutnya, pada 11 September 2024, ia secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.