KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Laporkan Kekayaan, Dikasih Batas Waktu 3 Bulan

3 hours ago 13

loading...

KPK Ingatkan Ifan Seventeen...

Ifan Seventeen atau Riefian Fajarsyah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Foto/Foto/Instagram @ifanseventeen

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ifan Seventeen atau Riefian Fajarsyah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Hal itu merupakan konsekuensi atas dirinya yang menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

“Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Hingga saat ini, Budi menyebut Ifan belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa Ifan punya waktu tiga bulan terhitung sejak pengangkatannya sebagai Dirut PFN.

"Batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut," ungkap Budi.

Sebagai informasi, Ifan ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 12 Maret 2025.

(rca)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |