loading...
Komisi III DPR menegaskan posisi Polri tetap harus di bawah Presiden dan tidak berbentuk Kementerian. Penegasan itu hasil rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Komisi III DPR menegaskan posisi Polri tetap harus di bawah Presiden dan tidak berbentuk Kementerian. Penegasan tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Komisi III mengambil keputusan tersebut berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ditawari Posisi Menteri Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Jadi Petani
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan.
Komisi III DPR juga mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dengan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Komisi III DPR mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000," tegas Habiburokhman.


















































