Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan 3 Direktur Perusahaan Tambang Nikel Tersangka Korupsi

8 hours ago 18

loading...

Kepala KUPP Kolaka berinisial SPI bersama 3 Direkrut perusahaan tambang nikel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra), Jumat (25/4/2025). FOTO/ASDAR ZUULA

KOLAKA - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka berinisial SPI bersama 3 Direkrut perusahaan tambang nikel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra), Jumat (25/4/2025). Tiga direktur itu adalah MM (Direktur Utama PT AM), MLY (Direktur PT AM), dan ES (Direktur PT BPB).

Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT KMR.

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan peran 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menjelaskan, PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kecamatan Tolala Kolaka Utara.

Pada 2023, PT AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT. Sekitar Juni 2023, ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen milik PT AM.

"Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara saudara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM," kata Iwan Catur.

Iwan Catur menambahkan, pada 3 Juli 2023, SPI mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR.

"Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, tetapi tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut," kata Iwan Catur.

Akibat penjualan ore nikel tersebut negara dirugikan kurang lebih Rp100 miliar. "Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," katanya.

Saat ini, tersangka MM dan MLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, sedangkan tersangka ES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Sementara SPI masih akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 56 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(abd)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |