loading...
Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan menemukan emas dan uang di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan Sprindik baru tersebut usai penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Sementara, Febrie Adriansyah sendiri mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung di kasus dugaan TPPU. Menurut Anang, dalam kasus tersebut penyidik telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026 kemarin.
Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. "Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.


















































