loading...
Kerry Adrianto Riza. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan. Pengajuan banding tersebut telah dilayangkan pada Jumat (27/2/2026).
"Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Namun, Anang belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding ini. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Anak Riza Chalid Ajukan Banding
Sebelumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Kerry dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.


















































