Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, KemenHAM Beri Rekomendasi ke Komnas HAM hingga Bareskrim

14 hours ago 19

loading...

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025). Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia ( HAM ) menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuannya terkait kasus mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi yang pertama ditujukan kepada Komnas HAM dalam rangka untuk menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

"Apakah ada Pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini," kata Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di KemenHAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekpose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

Baca juga: Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM

"Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," ujarnya.

Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

Namun, rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepasda kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

"(KemenPPA) memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak," tuturnya.

KemenHAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. Pertama yaitu melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perlu adanya pembuktian dari Komnas HAM terlebih dahulu.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |