Hukum Tidur di Dalam Masjid, Begini Dalil dan Penjelasannya

4 hours ago 17

loading...

Meskipun tidak ada ayat Al-Quran yang secara khusus membahas tidur di masjid, namun ada beberapa hadis yang memberikan pandangan tentang tidur di masjid ini. Foto ilustrasi/ist

Hukum tidur di dalam masjid penting diketahui umat Islam. Seperti diketahui, baru-baru ini viral kasus seorang mahasiswa yang hendak tidur di masjid di Sibolga Sumatera Utara dikeroyok sejumlah oknum sehingga meninggal dunia. Kejadian yang sangat miris dan mengkhawatirkan karena peristiwa tersebut terjadi di rumah ibadah umat Islam.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum tidur atau memanfaatkan masjid untuk dipakai di luar ibadah ini? Dalam agama Islam sendiri, hukum-hukum dan pandangan harus didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis . Meskipun tidak ada ayat Al-Quran yang secara khusus membahas tidur di masjid, namun ada beberapa hadis yang memberikan pandangan tentang masalah ini:

Salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis tentang seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan meminta izin untuk tidur di masjid. Rasulullah mengizinkannya, yang menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, tidur di masjid dapat diterima.

Dalil lainnya adalah prinsip-prinsip dasar Islam tentang kebersihan dan etika. Orang yang tidur di masjid harus menjaga kebersihan dirinya dan tidak mengganggu orang lain. Ini termasuk menjaga masjid tetap bersih, tidak meninggalkan sampah, dan tidak mengganggu aktivitas ibadah atau pengajaran yang sedang berlangsung.

Baca juga: Kumpulan Ayat-Ayat Al-Quran tentang Musibah dan Bencana

Hukum tidur di masjid dalam Islam adalah masalah yang kompleks dan bervariasi tergantung pada kondisi dan pandangan ulama. Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi syariah, seperti dilansir konsultasisyariah.com menjelaskannya sebagai berikut.

Pertama, orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama.

Dalam fikih i’tikaf dinyatakan,

يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء

Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).

Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid.

’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |