Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Begini Penjelasan Imam Syafi'i

2 hours ago 22

loading...

Sebenarnya hukum menikah itu tidak wajib. Memang hukum asalnya adalah sunnah. Tapi itu pun bisa berubah menjadi wajib, makruh bahkan haram bergantung kondisi masing-masing orang. Foto ilustrasi/ist

Bolehkah memutuskan tidak menikah ? Bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? Diketahui baru-baru ini, ada seorang komika dan stand up comedy yang menyebut dirinya tidak akan menikah lagi seumur hidupnya.

Berikut penjelasannya menurut Imam Syafi'i yang disampaikan Gus Musa Muhammad dalam salah satu kajiannya yang bercerita tentang hukum pernikahan .

Suatu hari ulama besar Imam Syafi'i (150-204 Hijriyah) pernah ditanya, apakah boleh tidak menikah? Beliau menjawab, "boleh". Lalu beliau ditanya apa dalilnya, bukankah Nabi Muhammad SAW bersabda: "An-nikahu sunnati, man raghiba 'an sunnati falaisa minni (nikah itu sunnahku, dan yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidaklah termasuk umatku)."

Kemudian Imam Syafi'i meyitir Surat Ali Imran ayat 39 sebagai jawaban:

فَنَادَتۡهُ الۡمَلٰٓٮِٕكَةُ وَهُوَ قَآٮِٕمٌ يُّصَلِّىۡ فِى الۡمِحۡرَابِۙ اَنَّ اللّٰهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحۡيٰى مُصَدِّقًۢا بِكَلِمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ وَسَيِّدًا وَّحَصُوۡرًا وَّنَبِيًّا مِّنَ الصّٰلِحِيۡنَ

Artinya: "Kemudian para Malaikat memanggilnya, ketika dia berdiri melaksanakan shalat di mihrab, "Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran) Yahya, yang membenarkan sebuah kalimat (firman) dari Allah, panutan, berkemampuan menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang nabi di antara orang-orang shalih." (QS Ali Imran ayat 39)

Lebih lanjut Imam Syafi'i menukil kalimat dari ayat tersebut: "Wa Sayyidan wa hashuran wa nabiyyan minasshaalihin. (Nabi Yahya) menjadi panutan, (pribadi) yang menahan diri (dari hawa nafsu), dan seorang Nabi yang termasuk keturunan dari orang-orang saleh."

Baca juga: Memilih Tidak Menikah Seumur Hidup? Begini Pesan Rasulullah SAW

Allah Ta'ala menyebut sekian hamba-Nya yang saleh. Dan di antara hambanya yang saleh itu berstatus Al-Hashur (orang yang tidak nikah). Artinya, tidak menikah itu selama tidak mengganggu kesalehan, maka itu halal.

Dalam Islam sendiri diketahui bahwa Nabi Isa dan Nabi Yahya semasa hidupnya tidak menikah atau Al-Hashur (menahan diri dari hawa nafsu).

Ulama yang Tidak Menikah

Imam Syafi'i merupakan mujtahid mutlaq sekaligus pendiri Mazhab Syafi'i wafat 204 H. Sekitar 430 tahun kemudian lahirlah Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal Imam Nawawi, seorang ulama besar Mazhab Syafi'i. Beliau lahir di Desa Nawa, dekat kota Damaskus (Suriah), pada 631 H dan wafat 24 Rajab 676 H.

Beliau merupakan mufti fatwa utama Madzhab Syafii dengan penguasaan beberapa disiplin ilmu, baik ilmu al Quran, Hadis hingga Fiqh. Beliau meninggal di usia 45 tahun tidak pernah menikah?

Lantas bagaimana dengan maksud hadis "An Nikahu Sunnati" apakah beliau mengingkarinya?

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |