Hakim MA Sarankan Penyelesaian ODOL Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

2 days ago 37

loading...

Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara MA Sudarsono menyarankan agar penyelesaian ODOL kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Foto/istimewa

JAKARTA - Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono menyambut baik berbagai usulan agar penyelesaian persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kompleksitas permasalahan ODOL tidak memungkinkan penyelesaian yang dilakukan secara parsial atau sepihak.

Hal itu disampaikan Sudarsono dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.

“Permasalahannya sangat kompleks. Karena itu, harus ada upaya dan kemauan untuk menyelesaikan persoalan ODOL ini secara bersama-sama. Jika bisa dilakukan, ini akan menjadi langkah yang sangat baik,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Menuju Bebas Truk ODOL di 2027, Uji Coba Penegakan Hukum Dimulai 27 Januari

Sudarsono menjelaskan dalam perspektif hukum administrasi negara, terdapat berbagai instrumen pemerintahan yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan, peraturan perundang-undangan, keputusan administrasi, perizinan, hingga tindakan nyata di lapangan. Seluruh instrumen tersebut, menurutnya, memiliki pembagian kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab yang jelas.

“Karena itu, penyelesaian ODOL harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang terkoordinasi, agar kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan secara efektif dan konsisten,” katanya.

Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menyatakan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas sektor dalam penyelesaian ODOL, mengingat isu tersebut tidak hanya menjadi kewenangan satu kementerian tertentu.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |