loading...
Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan kenaikan gaji petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta, di mana totalnya menjadi Rp6,4 juta per bulan. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, gaji petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) mengalami kenaikan sebesar Rp1 juta.
"Jadi memang untuk khusus yang PJLP Pemadam Kebakaran itu ada kenaikan sebesar Rp1 juta dari gaji sebelumnya yaitu upah minimum provinsi (UMP) Jakarta," katanya kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Diketahui, dengan kenaikan gaji tersebut, maka petugas damkar mengantongi gaji dari yang sebelumnya Rp5,4 juta menjadi Rp6,4 juta per bulannya.
"UMP itu sekitar Rp5,4 juta, jadi sekarang nilainya jadi Rp6,4 juta," katanya.
Satriadi menjelaskan, kenaikan gaji itu merupakan apresiasi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung kepada petugas Damkar, terlebih dengan risiko pekerjaan yang mereka tanggung.
"Itu dari apresiasi karena kinerjanya, kemudian dilihat dari skill-nya, dari kemampuannya, kemudian juga dari beban resikonya, beban resiko kerjanya. Itu apresiasi yang diberikan Pemprov Jakarta khusus untuk PJLP, Pemadam Kebakaran Jakarta," katanya.
(shf)