Eksepsi Delpedro dkk Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Berlanjut ke Pembuktian

1 day ago 43

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Lokataru Foundation Delpedro

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi sidang perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada Kamis (8/1/2026).

Diketahui, sidang ini terkait kasus dugaan penghasutan berujung kericuhan pada demo Agustus 2025. Duduk sebagai terdakwa yaitu, Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku Staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku Admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

"Menyatakan keberatan terdakwa satu Del Pedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata Arika.

Baca juga: Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan

Akan hal itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi ke ruang sidang. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," ujarnya.

Lihat video: Delpedro Marhein cs Jalani Sidang Dakwaan, Didakwa Menghasut Demo yang Berujung Kericuhan!

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan pengahustan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa pasal berlapis. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |