Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos

1 week ago 31

loading...

Dokter kandungan insial MSF (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di kamar kosnya kepada pasien. FOTO/IST

BANDUNG - Dokter kandungan insial MSF (33) ternyata melakukan tindakan pelecehan seksual di kamar kosnya kepada sang pasien. MSF kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penetapan tersangka MSF atas laporan yang dilayangkan korban AED (24). Status tersangkanya bukan terkait video viralnya yang dia juga melakukan asusila kepada pasiennya di ruang praktik. Sebelumnya viral rekaman CCTV, MSF melakukan pelecehan seksual ketika melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil.

Hendra menceritakan, pelecehan seksual ini terjadi bermula ketika tersangka melakukan suntik vaksin kepada korban di rumah orang tuanya. Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kosnya.

"MSF melakukan suntik vaksin kepada korban yang berusia 24 tahun ini, yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

"Kemudian tersangka ini akan pulang dan meminta untuk diantarkan ke kos-kosan si tersangka itu," imbuhnya.

Ketika sampai di depan kosan, korban lalu membayar jasa dari suntik vaksin tadi. Namun saat itu korban menolak dan meminta penyelesaian pembayaran dilakukan di dalam kos.

Di dalam kamar kost itulah, korban dilecehkan oleh sang dokter. Saat itu korban melakukan perlawanan dan akhirnya membuat laporan polisi.

"Nah ketika di dalam kamar kos ini, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu, dan bagian tertentu lainnya dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," jelas Hendra.

(abd)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |