Ditinggal Mudik, Warga Titipkan Kendaraan di Polresta Bandarlampung

2 days ago 13

loading...

Puluhan warga yang melaksanakan mudik Lebaran memanfaatkan fasilitas layanan penitipan kendaraan di Mapolresta Bandarlampung. Foto/SindoNews/ira widyanti

LAMPUNG - Puluhan warga yang melaksanakan mudik Lebaran memanfaatkan fasilitas layanan penitipan kendaraan di Mapolresta Bandarlampung.

Salah satu warga yang menitipkan kendaraan, Iin mengatakan, baru pertama kali menitipkan kendaraannya di Mapolresta Bandarlampung karena hendak pergi mudik ke Palembang.

"Rencananya mau mudik ke Palembang, karena mudiknya sekitar 2 minggu ke Palembang lumayan lama juga, jadi ini pertama kali nitipin motor di sini," ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Iin melanjutkan alasannya menitipkan sepeda motor di Mapolresta Bandarlampung supaya lebih aman saat ditinggal mudik.

"Alasan nitip di sini biar aman, karena dari kantor juga disuruh nitip di sini. Jadi semua teman-teman di mess yang mudik motornya disuruh nitip di sini semua," ungkapnya.

Iin menambahkan, fasilitas layanan penitipan kendaraan tersebut sangat membantu masyarakat yang melaksanakan mudik karena keamanannya terjamin.

"Kebantu banget yah, terima kasih Polresta Bandarlampung karena sudah menyiapkan fasilitas ini jadi kami tidak was was kalo meninggalkan motor, mudiknya merasa aman," ungkapnya.

Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, layanan penitipan kendaraan itu bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Kapolres, layanan penitipan kendaraan juga berlaku di semua Polsek di wilayah hukum Polresta Bandarlampung dengan syarat penitipan kendaraan melampirkan foto kopi KTP dan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK/ BPKB.

“Ini program yang dilakukan setiap tahun pada musim mudik Lebaran, masyarakat yang akan mudik bisa mentitipkan kendaraannya, silahkan datang ke kantor polisi terdekat, bisa di Polresta Bandarlampung atau Polsek jajaran," ucapnya.

(cip)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |