Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung

3 hours ago 4

loading...

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB). TB ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik usai melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Namun, kata Ninik, terkait apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, itu merupakan kewenangan etik. "Dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," katanya.

Sehingga, kata dia, pihaknya akan fokus pada masalah karya jurnalistiknya, apakah sesuai dengan kode etik yang berlaku atau tidak. Kemudian, soal penegakan hukum terhadap TB yang merupakan insan pers akan tetap menjadi ranah Kejagung.

"Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami," katanya.

Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup tuk menetapkan 3 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Dia mengungkapkan, pada Senin (21/4/2025) ini dalam penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor prin 23 tanggal 11 April 2025 dalam perkara a quo, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa hanpdhone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Penyidik juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," beber Abdul Qohar.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |