loading...
Warga melakukan aktivitas pada gerai sembako dan klinik kesehatan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). FOTO/Yudistiro Pranoto
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk talangan pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himbara pada 25 September 2026. Pembayaran tersebut akan diproses setelah Kemenkeu menerima tagihan resmi dari perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: SK Terbit, 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Ditempatkan Pekan Depan
Nufransa menjelaskan kewajiban tersebut berkaitan dengan skema pembiayaan yang memiliki plafon kredit sindikasi dari bank Himbara sebesar Rp240 triliun. Namun, hingga Jumat, Kemenkeu belum menerima dokumen tagihan dari perbankan sehingga pembayaran belum dapat diproses.
"Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan," ujar Nufransa.
Sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2026, tagihan yang diajukan Himbara harus dilengkapi dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut juga wajib disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah setempat.


















































