Bolehkah Hafalan Al-Quran Dijadikan Taruhan untuk Mendapatkan Hadiah?

5 hours ago 23

loading...

Sejumlah ulama membolehkan perlombaan ilmu yang disertai hadiah dengan pertimbangan adanya manfaat bagi agama, salah satunya tentang hapalan Al Quran. Foto ilustrasi/Sindonews

Bolehkah hafalan Al-Quran dijadikan perlombaan untuk mendapatkan hadiah? Bagaimana hukum Islam mengenai perlombaan menghafal Al-Quran yang disertai hadiah atau taruhan?

Pertanyaan ini menarik dikaji karena menghafal Al-Qur’an merupakan salah satu bentuk ibadah dan amal mulia. Di sisi lain, terdapat ketentuan dalam syariat mengenai perlombaan yang disertai hadiah. Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, salah satu hadis yang menjadi landasan pembahasan mengenai perlombaan adalah sabda Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam :

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadis tersebut hasan, sedangkan Syekh Al-Albani menilainya sahih.

Tiga jenis perlombaan tersebut diperbolehkan meski disertai taruhan karena memiliki manfaat yang berkaitan dengan persiapan jihad. Memanah serta berkuda dan berkendara melatih kemampuan fisik yang dibutuhkan kaum Muslimin pada masa itu.

Bagaimana dengan Lomba Menghafal Al-Quran?

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum perlombaan menghafal Al-Qur’an, hadis, fikih, dan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya yang disertai taruhan.

Baca juga: Hukum Mengolok-olok Ayat Al-Quran, Dosa Besar dan Bisa Jatuh Kafir?

Dalam kitab Al-Furusiyah, Ibnul Qayyim menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i melarang perlombaan semacam itu dengan taruhan. Sementara ulama Hanafiyah membolehkannya.

Ibnul Qayyim juga menyebut bahwa gurunya serta Ibnu Abdil Barr membolehkan perlombaan tersebut.

Menurutnya, perlombaan menghafal Al-Qur’an memiliki nilai yang lebih utama dibandingkan sejumlah perlombaan yang diperbolehkan karena memberikan manfaat bagi agama.

Menghafal Al-Qur’an sendiri bukan sekadar membaca atau mengkhatamkannya. Aktivitas tersebut membutuhkan kesungguhan, pengulangan hafalan, dan ketekunan. Karena itu, perlombaan menghafal Al-Qur’an dinilai dapat menjadi sarana untuk memotivasi seseorang agar lebih giat mempelajari dan menjaga hafalannya.

Hadiah untuk Memotivasi Menghafal Al-Quran

Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin juga berpandangan bahwa perlombaan ilmiah dapat dibolehkan apabila bertujuan memotivasi peserta untuk memperbanyak hafalan dan mengulang pelajaran (mudzakaraah).

Ia memberikan contoh adanya orang-orang dermawan yang memberikan hadiah kepada peserta yang berhasil menghafal Al-Qur’an dalam waktu tertentu.

Menurut Al-Jibrin, hadiah juga dapat diberikan dalam perlombaan menghafal hadis maupun kitab-kitab ilmiah yang membahas fikih, sirah Nabi, tauhid, dan sastra.

Tujuan pemberian hadiah tersebut, menurutnya, bukan untuk mencari keuntungan duniawi, melainkan memotivasi generasi muda agar lebih memperhatikan hafalan Al-Qur’an dan ilmu agama.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |